Bukit Sangkal|Kelurahan Modern Sumatera Selatan
Home
0. PROGRAM
1. INFO TERKINI
2. PROMO - BISNIS
3. SELAYANG PANDANG
4. Profile
5. PETA
6. Personel
7. Pilot Project
Lemb. Swadaya
Search:   
Selamat Datang di Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang!!
Kelurahan Bukit Sangkal terletak disebelah Timur Kota Palembang dengan luas wilayah + 415 Ha, ketinggian dari permukaan laut + 5 meter dengan suhu udara maksimum 30 derajat celsius dan minimum 24 derajat celsius dengan rata-rata suhu 27 derajat celsius.
Mohon untuk menyampaikan pesan/saran pada menu "comments" di halaman utama.
Terima Kasih
Some link

4. Profile

PROFILE SINGKAT KELURAHAN BUKIT SANGKAL

A. Keadaan Umum

Kelurahan Bukit Sangkal adalah hasil Pemekaran Wilayah Pengembangan Kota Palembang dari Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang pada tahun 1998. Diawal tahun 1999 terbentuklah Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang dengan luas wilayah lebih kurang 415 ha.

Kelurahan Bukit Sangkal memiliki ketinggian dari permukaan laut ±5 meter dengan suhu udara maksimum 30 derajat celsius dan minimum 24 derajat celsius dengan rata-rata suhu 27 derajat celsius. Keadaan topografi bervariasi: berbukit, datar dan dataran rendah/rawa, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Ø sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Sialang dan Sukamaju

Ø sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan 2 Ilir

Ø sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kalidoni dan Lebung Gajah

Ø sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan 8 Ilir dan Sukamaju

sedangkan orbitasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan), yaitu :

Ø dengan Kantor Gubernur Sumatera Selatan : + 7,76 km

Ø dengan Kantor Walikota Palembang : + 9,65 km

Ø dengan Kantor Camat Kalidoni : + 5,5 km

Kelurahan Bukit Sangkal terdiri atas 53 RT dan 10 RW. Jumlah Penduduk Kelurahan Bukit Sangkal adalah :

Ø Jumlah Penduduk berdasarkan Kepala Keluarga (KK) : 4694 KK

Ø Jumlah Penduduk sebanyak 20.422 jiwa,

dengan rincian :

Ø Jumlah Penduduk Laki-Laki : 10.198 jiwa

Ø Jumlah Penduduk Perempuan : 10.214 jiwa

B. Organisasi

Organisasi Kelurahan Bukit Sangkal disusun berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 59 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan Bukit Sangkal melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 101 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan.

Untuk jabatan dalam struktur organisasi pemerintahan kelurahan terdiri atas:

  1. Lurah
  2. Sekretaris
  3. Kepala Seksi Pemerintahan
  4. Kepala Seksi Pembangunan
  5. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
  6. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  7. Staf

Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas-tugas dibantu tenaga fungsional yaitu :

- PLKB

- Babinkamtibmas

- Babinsa

Sedangkan hubungan dengan lembaga - lembaga serta personal yang secara resmi diakui oleh Pemerintah antara lain:

  1. RT/RW
  2. LPMK
  3. PKK
  4. BKM
  5. Karang Taruna
  6. Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan sebagainya.
  7. LP3KM (Lembaga Pelaksana Pilot Project Kelurahan Modern)

Struktur Organisasi Kelurahan Bukit Sangkal

LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR : 32 TAHUN 2001

TANGGAL : 3 APRIL 2001

TENTANG : ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN

BAGAN ORGANISASI

KELURAHAN BUKIT SANGKAL

Organization Chart

C. Visi - Misi

Visi Kelurahan Bukit Sangkal adalah :

MEWUJUDKAN KELURAHAN MODERN BERWAWASAN LINGKUNGAN BUKIT SANGKAL 2008

Misi Kelurahan Bukit Sangkal adalah :

ü MENGEMBANGKAN POTENSI KELURAHAN BAIK SDM MAUPUN SDA

ü MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL DAN BERTANGGUNGJAWAB

ü MENGEMBANGKAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN DALAM MASYARAKAT

ü BERSAMA MASYARAKAT MENDUKUNG DAN IKUT BERPARTISIPASI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

D. Dasar Hukum

Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan Kelurahan Bukit Sangkal senantiasa mempedomani Peraturan-peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta Peraturan-peraturan dari Pemerintah Kota Palembang.

Untuk melaksanakan tugas pada Pemerintahan Kelurahan secara umum, pertimbangan kewenangan dan dasar hukum merupakan hal yang sangat penting sebagailandasan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Begitu juga dalam hal penyusunan paparan Lurah Bukit Sangkal ini sesuai dengan dasar kewenangan antara lainberdasarkan :

  1. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah;.
  2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor : 18 tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
  3. urat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 101 tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kelurahan ;
  4. Surat Keputusan Pemerintah Kota Palembang Nomor : 140/410/000410/BPMK/2000 tanggal 03 Maret 2008;
  5. Surat Camat Kalidoni Nomor : 140/083/KLD/2008 tanggal : 03 Maret 2008 tentang Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Palembang Tahun 2008.

E. Administrasi Kelurahan

Berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negeri : Kpts. Mendagri Nomor 32 tahun 1998, tanggal 27 Januari 1998 tentang “Buku Administrasi Kelurahan” terdiri atas 5 jenis yaitu :

  1. Administrasdi Umum, meliputi
    1. Buku Data Keputusan Lurah
    2. Buku Data Inventaris Kelurahan
    3. Buku Data Aparat Kelurahan
    4. Buku Data tanah di kelurahan
    5. Buku Agenda Masuk dan Keluar.
    6. Buku Ekspedisi
  2. Administrasi Penduduk, meliputi :
    1. Buku Data Induk Penduduk
    2. Buku Data Mutasi Penduduk
    3. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
    4. Buku Data Penduduk Sementara.
  1. Administrasi Keuangan, meliputi :
    1. Buku Kas Umum
    2. Buku Kas Pembantu
  1. Administrasi Pembangunan, meliputi :
    1. Buku Rencana Pembangunan
    2. Buku Kegiatan Pembangunan
    3. Buku Inventaris Proyek
    4. Buku Kader-kader Pembangunan
  1. Adminictrasi lainnya, meliputi :
    1. Buku Profil Kelurahan
    2. Buku ata Pengurus dan anggota Lembaga Kemasyarakatan
    3. Buku lain yang diperlukan sesuai kebutuhan setempat.

Kesemua buku tersebut telah dilaksanakan dan terisi sebagaimana mestinya, untuk melengkapi data-data sesuai dengan seksi jabatan pada struktur organisasi Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Berdasarkan pasal 9 Keputusan Walikota Palembang No.101 tahun 2001, Kepala Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat, yaitu :

  1. Melaksanakan Pemerinhan Kelurahan
  2. Melaksanakan Pembangunan
  3. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Melaksanakan Keamanan/ Ketertiban Lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Kelurahan mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan sebagian kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan
  2. Pembinaan lingkungan RT dan RW.
  3. Pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan artisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat
  4. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban Kelurahan
  5. Menyusun program pembinaan Administrasi Ketatausahaan dan rumah tangga lainnya.

Dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut diatas, maka kami jelaskan bahwa kami melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan bagi yang berkepentingan (berurusan) di Kantor Kelurahan Bukit Sangkal dapat dilayani dengan pelayanan sebaik mungkin. Sehubungan dengan itu pihak instansi Pemerintah, swasta, BUMN, Organisasi Masyarakat, dan pihak yang berkepentingan lainnya berjalan sebagaimana biasa.

Untuk pelaksanaan tugas dan pemerintahan, pembangunan, Keamanan lingkungan Kelurahan selalu menkoordinasikan aktifitas kepada Camat, Sekwilcam, Kasi Kecamatan, disetiap pelaksanaan sesuai yang dikerjakan.

  • Recent Posts

    • SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H
    • Lurah Bukit Sangkal, PKK, LPMK dan Camat Kalidoni serta Ketua TP PKK Kec. Kalidoni Menghadiri Temu Lurah/Kades Nasional 2009
    • PILPRES 2009 KELURAHAN BUKIT SANGKAL
    • Dalam Rangka Hari Jadi Kota Palembang 1326
    • LOMBA KELURAHAN TINGKAT PROPINSI SUMSEL 2009
  • blog rolls

    • Education For Tomorrow
    • Kota Palembang
    • Sumatera Selatan
    • Face Book Bukit Sangkal
    • Kelurahan Sungai Jering
  • meta

    • Register
    • Log in
    • Valid XHTML
    • XFN
    • WordPress




Supported by:


DIVISI REGIONAL I SUMATRA
Bukit Sangkal © 2007 All Rights Reserved
Powered by WordPress Engine
GreenWave 1.0 made by Romow.com